WELCOME TO MY WORLD!!!

Selasa, 03 Mei 2011

“PENYIAR DAN REPORTER BERITA”

“PENYIAR DAN REPORTER BERITA”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas makalah
“PRODUKSI SIARAN RADIO”







KELOMPOK VI
KPI 6C:
HERDINA ROSIDI (108051000076)
SAIFUL BAHRI (108051000095)
WIWIT IRMA DEWI (108051000120)

JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAL DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011



PENDAHULUAN

Radio adalah sarana imajinasi, komunikasi, dan sahabat sehingga lebih dari sekedar penyampaian fakta di lapangan. Sebagaimana sifatnya radio hanyalah media massa auditif yang tidak menyuguhkan rangkaian gambar peristiwa, oleh karena itu radio membutuhkan komunikator jenis baru yang bisa membantu pendengar untuk berkreatifitas dan berimajinasi serta mendapatkan informasi. Komunikator jenis baru itu adalah penyiar (announcer) yang mana juga berfungsi sebagai juru bicara radio kepada listener.

Selain itu dalam radio terdapat reporter yang berfungsi sebagai pencari berita di lapangan. Seorang reporter juga dituntut menjadi penghibur, pemandu, dan pemberi inspirasi kepada pendengar untuk berbuat suatu kebaikan untuk menjalani kehidupan.

Dalam kesempatan kali ini pemakalah akan mencoba membahas mengenai penyiar dan reporter baik dari pengertian, karakteristik, dan kiat-kiat menjadi seorang penyiar atau reporter radio.

PENYIAR DAN REPORTER BERITA
I. PENYIAR
Penyiar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang menyiarkan atau penyeru pada radio. Dalam bahasa Inggris, penyiar disebut announcer (arti harfiyah: orang yang mengumumkan). Sedangkan secara istilah penyiar adalah seorang yang bertugas menyebarkan (syiar) informasi yang terjamin akurasinya dengan menggunakan radio dengan tujuan untuk diketahui oleh pendengarnya, dilaksanakan, dituruti, dan dipahami. (M. Habib Bari). Menurut Thorndike dan Barnhart penyiar adalah “a person who make announcements over the radio” (orang yang memberitahukan/mengumumkan sesuatu melalui radio).
Radio merupakan media buta, yang mana tidak mampu menyajikan rangkaian perististiwa (dalam bentuk gambar), oleh karena itu, dibutuhkan komunikator jenis baru yang disebut penyiar.
Radio merupakan merupakan media auditif yang mana pendengarnya dituntut untuk bisa lebih kreatif dalam berimajinasi (teater mind), oleh karenanya seorang penyiar dituntut untuk lebih ekstra lagi dalam memandu acara yang terdapat pada radio, sehingga pendengarpun bisa mendapatkan inspirasi dan informasi darinya. Tugas penyiar radio tentu saja berbeda dengan penyiar televisi, melihat pada sifat radio yang auditif dan berbeda dengan televisi yang audio visual.
Menurut Helena Olii, berbagai sebutan muncul bagi penyiar, antara lain: narator, komentator, DJ (Disc Jockey), analisis, reporter, dubber, moderator kuis atau juru panel, pembawa Talk Show, pembaca dokumenter, penyiar olah raga, penyiar niaga radio, pembaca berita radio, presenter, dan host.





a. Tugas Penyiar.
TUGAS POKOK PERSYARATAN
Mengantarkan dan membawakan mata acara siaran baik radio maupun televisi. Pendidikan: Diploma, Sarjana Komunikasi, Drama/Teater.
Mmberikan narasi pada saat pembukaan dan penutupan siaran yang diproduksi oleh stasiun setempat. Pengalaman: Minimum satu tahun sebagai penyiar radio atau televisi.
Menyediakan setiap saat berbagai interviewer dan membacakan naskah siaran berita. Ketrampilan Khusus: Mampu mengontrol suara dan artikulasi, kemampuan akting, penampilan dan gaya personal yang baik.

b. Kiat-kiat menjadi Penyiar
• On time, minimal 10 menit sudah ada di studio.
• Mengetahui konsep naskah, tidak hanya sekedar langsung mengantarkannya, tapi harus memahami konsep naskah yang dituntut untuk memelihara kualitas gaya dalam menyampaikan pesan secara lazim daripada gaya membawakan yang agresif.
• Kreatif dan imajinatif dalam membangun teater mind pendengar.

II. REPORTER BERITA
Menurut KBBI reporter adalah penyusun laporan atau wartawan. Di radio petugas pencari informasi disebut reporter atau wartawan radio. Tugas utama reporter adalah menghasilkan berita atau informasi dan menyiarkan secepat mungkin, untuk itu mereka harus tahu dimana tempat mendapatkan informasi dan dengan siapa mereka harus bicara.
Yang harus dipersiapkan oleh seorang reporter antara adalah data awal / basic, informasi global tentang kejadian/ peristiwa yang akan dilaporkan. Data pendukung / in-depht-reporting, guna melengkapi laporan, dapat saja dengan cara “menarik” nara sumber untuk ikut serta tampil pada laporan / live-reporting.
Reporter adalah orang yang meliput peristiwa, mengumpulkan bahan berita, dan melaporkannya kepada publik. Tugas utamanya adalah bertanya kepada sumber berita untuk menemukan kebenaran (fakta, data, atau keterangan) atau menggali informasi, bila perlu “menggugat”, lalu melaporkannya.

a. Tugas Reporter
TUGAS POKOK PERSYARATAN
Megumpulkan berita dari berbagai sumber, menganalisis dan menyiapkan berita dan features untuk siaran laporan radio dan televisi. Pendidikan: Diploma Ilmu Politik dan Jurnalistik dengan kekuatan latar belakang seni bebas.
Menentukan pandangan dan menentukkan berita-berita yang memiliki cerita faktual secara khusus. Pengalaman: Minimum dua tahun sebagai penulis naskah berita di media penyiaran atau media cetak.
Menguji item-item berita yang penting untuk menentukkan topik laporan berita dan features serta mengevaluasi kepala berita (lead) dan memberikan petunjuk pengembangan ide cerita untuk berita. Ketrampilan Khusus: Kemampuan menulis dan berbicara baik, pikiran yang selalu ingin tahu, dapat dihandalkan dan tekun.
Melakukan wawancara langsung, rekaman di studio dan mempresentasikan secara live atau voice over dari lokasi peristiwa.
Melaksanakan pengembangan berita sebelum laporan berita dipebaharui dan ditambahkan fakta.



b. Kiat-kiat menjadi reporter
Terdapat tiga kualifikasi reporter yang merupakan persyaratan umum untuk menjadi seorang wartawan, yaitu:
1. Menguasai teknik jurnalistik (skill)
2. Menguasai bidang liputan (beat)
3. Menguasai kode etik jurnalistik (code of conduct)
Ketika seseorang ingin menjadi seorang reporter maka ia harus memiliki persyaratan ekstra yang mana sesuai dengan sifat radio yang auditif, yaitu:
1. Memiliki volume suara standar, karena laporan yang disampaikan secara lisan, baik langsung maupun rekaman, reporter radio harus memiliki suara standar yang layak mengudara agar enak dengar dan jelas di telinga pendengar.
2. Menguasai teknik membaca yang baik agar jelas, lancar, dan jernih didengar.
3. Menguasai teknik vokal yang baik sebagaimana halnya penyiarr, meliputi kejelasan pengucapan, intonasi, aksentuasi dan pemenggalan kata.
4. Menguasai teknik penulisan naskah radio yang khas, yakni menggunakan bahasa lisan atau bahasa percakapan (spoken language), dengan tetap berpedoman kepada bahasa jurnalistik yang sederhana, mudah dimengerti, dan hemat kata, serta kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Pedoman dasar yang harus dipegang teguh oleh seorang reporter, yaitu:
1. Objektif, melaporkan apa adanya sesuai dengan keadaanya.
2. Imparsial, tidak berpihak pada siapapun selain profesi sebagai wartawan yang melaporkan peristiwa aktual, faktual, penting, dan menarik bagi pendengar.
3. Akurat, tidak mengandung kesalahan faktual, data sesuai dengan yang terjadi dilapangan, oleh karena itu harus ada chek and rechek.
4. Balance, berimbang jika memberikan kasus pro dan kontra atau konflik antara dua belah pihak harus cover both side.
Pada dasarnya sudah selayaknya seorang reporter itu mematuhi pedoman-pedoman di atas. Seorang reporter dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas, friendly, supel dan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi. Seorang reporter tidak dilihat dari fisik tapi dilihat dari kesesuaian pada situasi dan kondisi peliputan, reporter juga mewakili aspirasi dan keburtuhan masyarakat dalam hal informasi.
Pedoman diatas sejalan dengan kode etik jurnalistik yang tercantum dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KW), sebagai berikut:
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Menurut onong Efendy menjelaskan fungsi ganda reporter, sbb:
• Fungsi reporter sebagai wartawan, ia harus menguasai peristiwa yang akan dilaporkan dalam segala aspeknya. Bukan saja apa yang terlihat sewaktu peristiwa berlangsung, tetapi juga yang tidak terlihat.
• Fungsi reporter sebagi penyiar, sebagai penyiar reporter harus mampu memberikan laporan secara adlibitum, fasih dan spontan.

III. KRITERIA PENYIAR dan REPORTER PROFESIONAL
1. Volume suara yang baik  Pengucapan yang benar
 Radiogenik
 Mengemukakan ide secara jelas
 Dianjurkan tidak merokok
2. Tidak gugup  Mampu menyampaikan dan meyakinkan pesan secara total dan berirama
3. Penguasaan bahasa yang baik  Menguasai irama bahasa dan kata, bukan sekedar intonasi sehingga dalam bersiaran memiliki kekuatan suara yang khas
4. Kepribadian yang baik  Bersahabat, akrab, dan hangat
5. Pengetahuan luas  Tidak satu disiplin ilmu saja






DAFTAR PUSTAKA
Olii Helena , BERITA DAN INFORMASI JURNALISTIK RADIO, PT INDEKS: Jakarta
Deddy Iskandar Muda. 2003. JURNALISTIK TELEVISI Menjadi Reporter Profesional, PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sudirman Tebba. 2005, JURNALISTIK BARU, Kalam Indonesia: Jakarta.
Tommy Suprapto. 2006, Berkarier di bidang BROADCASTING, Media Pressindo: Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002, Pusat Bahasa DEPDIKNAS: Jakarta.
http://www.romeltea.com/tag/TeknikdanKomunikasiPenyiar Televisi-radio /.

UNDANG-UNDANG NO 40 "UUD DEWAN PERS"

UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/11
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi
media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal
itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan
merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat
melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di
pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus
yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
10/11
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
11/11
Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

KOMUNIKASI ANTARPRIBADI "MENGENAL SOSOK IKA KURNIA UTAMI"

KOMUNIKASI ANTARPRIBADI
“Mengenal lebih Dekat Ika Kurnia Utami”







Disusun Oleh:
HERDINA ROSIDI (108051000076)
KPI 6C

JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011


PENDAHULUAN
Komunikasi antarpribadi (interpersonal communication) adalah komunikasi antara individu-individu (Littlejohn, 1999). Bentuk khusus dari komunikasi antarpribadi ini adalah komunikasi diadik yang melibatkan hanya dua orang secara tatap-muka, yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap reaksi orang lain secara langsung, baik secara verbal ataupun nonverbal, seperti suami-isteri, dua sejawat, dua sahabat dekat, seorang guru dengan seorang muridnya, dan sebagainya.
Makalah ini adalah salah satu memenuhi Ujian Tengah Semester mata kuliah Komunikasi Antarpribadi yang membahas tentang mendeskripsikan seseorang yang kita pilih sebagai pasangan yang diteliti dengan sesuai pendekatan sosiologis, psikologis dan cultural.
Alasan saya memilih Ika Kurnia Utami (Tami) menjadi pasangan dalam tugas Komunikasi Antarpribadi karena saya merasa memiliki banyak kesamaan dengannya. Mulai dari sifat, hobi, kesukaan, hal yang tidak kami sukai, dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, Ika Kurnia Utami yang biasa dipanggil tami adalah teman pertama saya di waktu PROPESA (Program Perkenalan Universitas dan Almamater). Perempuan berdarah Jogjakarta dan Sulawesi ini memiliki kepribadian yang unik. Dia tidak pernah marah kepada siapapun dan selalu berfikiran positif kepada semua orang. Semester demi semester saya menjalin persahabatan dengannya sejauh ini baik-baik saja. Ada beberapa moment yang membuat kami menjadi Miss Communication, tapi tidak terjadinya konflik. Dalam makalah ini saya menuntas semua mengenal seorang Ika Kurnia Utami menurut analisis saya dalam tiga pendekatan, yakni pendekatan kultural, sosiologis, dan psikologis. Semoga persahabatan saya dan Ika Kurnia Utami yang akrab dipanggil Tami Jenong berjalin sampai maut memisahkan kita.


A. PENDEKATAN KULTURAL
Ika Kurnia Utami yang biasa dipanggil Tami lahir di Bekasi pada tanggal 6 Agustus 1990. Tami adalah anak tunggal, tidak memiliki kakak dan tidak memiliki adik. Ibunda Tami berdarah Jogjakarta dan Ayahnya berdarah Sulawesi yang berasal dari keluarga Muslim. Sejak kecil Tami tinggal bersama ibu yang sangat dia cintai di daerah Bekasi Utara tepatnya di Jalan Intan I blok C/77. Melihat riwayat pendidikan seorang Ika Kurnia Utami ini, dari TK sampai SMA dia menjalani pendidikannya di daerah Bekasi. Mulai dari Taman Anak-anak (TK) di Bani Saleh Bekasi, Sekolah Dasar (SD) di Bani Saleh 3 Bekasi, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN 5 Bekasi, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMAN 89 Jaktim.
Beberapa pekan lalu saya berkunjung ke rumah Tami, Ibunda Tami sangat ramah kepada saya dan sangat menyayangi anak satu-satunya beliau, Tami. Ketika saya masuk ke kamar tidur Tami, dinding, lemari pakaian, meja belajar dan peralatan yang lain dipenuhi warna biru dan banyak sekali poster-poster penyanyi solo favoritnya yang terpampang di dinding kamar tidurnya, yaitu Afgan Syah Reza dan band Vierra. Bisa dikatakan Tami sangat menyukai warna yang menghiasi langit, yaitu biru serta dia sangat mengidolakan penyanyi solo Indonesia yang tidak asing lagi Afgan Syah Reza. Tami bukan hanya menyukai dari sosok Afgan, tapi dia juga menyukai lagu-lagu yang dirilis oleh bintang pujaannya.
Perempuan berdarah jogja dan Sulawesi ini susah untuk bangun pagi dan sering terlambat ketika berangkat sekolah. Kemudian dia ingin merubah gaya hidup sedikit disiplin dan tidak ingin terlambat ketika kuliah, untuk mencegah dari kebiasaan masa lalu yang sudah menjadi kebiasaan Tami, pada saat ini dia tinggal di kost-kostan yang tidak jauh dari kampus UIN tercinta yang persis di belakang SMK Triguna Ciputat. Saya dan Tami memiliki hobi yang sama, yaitu travelling, wisata kuliner, nonton film layar lebar, main games. Ketika saya dan Tami sedang bosan atau tidak ada jam kuliah, kami sering menghabiskan waktu kami untuk jalan-jalan, wisata kuliner, nonton film bareng dan main games. Film favorit Tami tidak jauh berbeda dengan film favorit saya, yaitu action, komedi, romance dan dia tidak menyukai film horor. Menurut Tami, film action adalah film yang membangkitkan semangat dan membawa tantangan, film komedi adalah bisa menghilangkan kepenatan yang Tami miliki, serta film romance adalah film yang membuat seseorang bisa bahagia oleh cinta. Bukan hanya nonton saja, kami juga sangat menyukai semua games (permainan). Mulai dari games yang sulit maupun yang mudah, seperti cooking academy, monopoli, quiz parampaa, feeding frenzy, game house, games facebook, dan masih banyak lagi. Makanan favorit Tami adalah bakso. Bakso merupakan makanan favorit Tami sejak SMP dan tidak pernah bosan walaupun setiap hari menghabiskan semangkok bakso. Dan minum favoritnya adalah susu, air putih, dan es krim. Hal yang disukai Tami adalah seseorang mempehatikan dan peduli terhadapnya. Hal yang tidak disukai Tami adalah menunggu seseorang terlalu lama sampai berjam-jam, dibohongin dan dijutekin atau melihat orang lain tidak ramah kepadanya. Dan pada saat ini Tami sedang menjalin asmara dengan Hairul Saleh yang biasa disapa iyung. Hairul Saleh atau Iyung adalah mahasiswa Uin Jakarta fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi jurusan Komunikasi dan penyiaran Islam semester 4. Iyung adalah salah satu sahabat saya di kampus.

B. PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Ika Kurnia Utami yang biasa dipanggil Tami ini memiliki teman yang banyak, karena dia memang menyukai pertemanan dan tidak menyukai permusuhan. Mahasiswa Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi banyak sekali yang mengenal dia. Mulai dari jurusan Komunikasi dan Penyiaran (KPI), Jurnalistik, Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Manajemen Dakwah (MD), Kesejahteraan Sosial (KESSOS), Manajemen Haji dan Umroh (MHU) mayoritas mengenal sosok Ika Kurnia Utami. Mulai dari senior, satu angkatan maupun junior banyak yang mengenal sosok Tami. Karena dia mudah bergaul dan tidak pernah memilih-milih teman.
Sahabat-sahabat terdekat saat ini adalah saya sendiri yakni Herdina Rosidi yang biasa disapa Dina, Anisa Turrohmah yang biasa disapa Anis, Leni Cahyani yang biasa disapa Cilen, Aimmatunnisa yang biasa disapa Aim, dan Amelia Kurniawati yang biasa disapa Amel. Saya dan Tami dekat dari Semester satu, karena saya adalah teman pertama Tami ketika waktu orientasi mahasiswa baru (PROPESA). Kami (Tami, saya, Anis, Cilen, Aim, Amel) setiap hari menghabiskan waktu bersama, apalagi kami sekelas dari semester satu. Jadi pesahabatan kami muncul begitu saja. Itu baru Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), ada sahabat Tami di Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam yaitu Nuris Anisa yang biasa disapa Nuris, dan Siti Inayah yang biasa disapa Naya.
Walau Tami melanjutkan pendidikannya di Universitas Ialam Negeri Syafif Hidayatullah (UIN) yang beralokasi di Ciputat, dia tetap menjalin persahabatannya dengan sahabat SMA-nya, yakni Atika Andriani Putri yang disapa Tika yang lokasi kampusnya di Cempaka Putih yaitu YARSI Fakultas Kedokteran. Selain Tika sahabat SMP Tami yakni Eva Kirana Aulia melanjutkan pendidikannya di GUNADHARMA daerah Bekasi. Menurut Tami jarak, ruang, dan waktu tidak menjadi alasan dia untuk menjalankan tali silaturrahmi yang baik dengan sahabat-sahabatnya. Lewat situs jejaring sosial lah dia menghabiskan waktu dengan sahabat-sahabatnya apabila dia sedang berhalangan untuk bertemu.
Banyak sekali alasan mengapa saya ingin sekali bersahabat dengan Ika Kurnia Utami ini, karena banyak sekali pelajaran-pelajaran yang saya dapat dari perempuan yang menyukai musik pop dan jazz ini. Selain itu banyak sekali persamaan antara saya dan Tami. Mulai dari sifat, hobi, kebiasaan, kesukaan, dan lain-lain. Tami adalah wanita yang sangat lucu, terkadang saya suka tertawa melihat kelakuannya. Selain itu, saya dan Tami suka jail atau iseng serta sering membuat teman-teman saya tertawa atas kelakuan kami berdua. Tapi disisi lain kami merasa begitu bodohnya kami dalam masalah akademik. Saya dan Tami terkadang kurang cepat menanggap mata kuliah kami yang bersifat teori. Dan kami sadari bahwa kami memiiki jiwa seni yang tinggi serta memiliki jiwa sosial yang jarang ditemukan oleh orang banyak. Yang membuat saya dan Tami bangga adalah kami dapat membuat orang lain bahagia saat bersama kita. Itulah beberapa salasan mengapa saya bersahabat dengannya.



C. PENDEKATAN PSIKOLOGIS
Selama saya berteman dengan Ika Kurnia Utami, dia memiliki karakteristik yang unik. Ada beberapa sifat yang positif dan ada pula sifat yang negatif dan perlu dikoreksi lagi oleh Tami. Tapi menurut saya salah satu sahabat terbaik saya, yakni Tami memiliki kepribadian yang unik, dan tanpa saya sadari banyak sekali sifat yang saya belajar dari sesosok Tami tersebut. Seperti hal nya dia selalu ceria dalam kondisi apapun, jarang terlihat murung walau dia sedang terlibat masalah pribadinya, tidak pernah marah kepada siapaun, selalu berfikir positif terhadap orang lain dan ikhlas terhadap sesuatu yang terjadi padanya. Bukan hanya itu saja, menurut saya Tami merupakan perempuan yang sangat lugu dan tampil apa adanya, maka dari itu banyak sekali laki-laki yang menaruh hati padanya, mulai dari senior, satu angkatan, maupun junior juga banyak yang ngantri daftar ingin menjadi pacarnya. Melihat situasi seperti ini dia tidak sombong ataupun tinggi hati dan dia tidak merasa primadona kampus. Karena dia memiliki sifat rendah hati dia mengatasinya dengan sikap biasa-biasa saja atau “cool”. Malahan dia tidak manyadari bahwa banyak sekali laki-laki memujanya. Tami juga memiliki sifat yang suka peduli terhadap orang lain, walaupun kepada irang yang dia tak kenal maupin yang dia kenal. Contoh kasus ketika saya dan teman-teman saya termasuk Tami sedang selesai makan siang di daerah pesanggrahan, kemudian kami melihat ada seorang kakek-kakek sekitar umur 70 tahunan berjualan bola dan abu gosok yang sedang beristirahat dijalanan. Kakek-kakek tersebut sangat kurus dan ringkih, dan menurut saya tidak selayaknya seumuran beliau masih mencari nafkah. Melihat kondisi kakek-kakek tersebut, Tami sangat tersentuh hatinya seperti ada tamparan keras didalam sanubarinya. Kemudian Tami mengajak saya dan teman-teman saya untuk membeli bola-bola yang dijual kakek-kakek tersebut. Setelah itu saya baru sadar bahwa sahabat-sahabat saya masih ada memiliki jiwa sosial dan peduli terhadap sesama, walaupun kita tidak mengenalnya. Tapi ada beberapa sifat yang negatif dimiliki oleh perempuan berdarah jogja dan sulawesi ini. Menurut saya, Tami ini memiliki sifat pemalas, lelet atau kurang sigap, manja, kurang percaya diri dalam mengambil keputusan. Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, jadi menurut saya kekurangan dari Tami ini bisa ditutupi dengan segala kelebihannya.

“KETREBUKAAN DIRI” (SELF DISCLOSURE)

“KETREBUKAAN DIRI”
(SELF DISCLOSURE)
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah “KOMUNIKASI ANTARPIBADI”







Kelompok 11
KPI 6C
HERDINA ROSIDI (108051000076)
NINA AGUSTINA (108051000068)

JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011

PENDAHULUAN
Komunikasi Antarpribadi (Interpersonal Communication) adalah komunikasi antara individu-individu (Littlejohn, 1999). Bentuk khusus dari komunikasi antarpribadi ini adalah komunikasi yang melibatkan hanya dua orang secara tatap-muka, yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap reaksi orang lain secara langsung, baik secara verbal maupun non verbal.
Joseph A. Devito mendefenisikan self disclosure sebagai suatu bentuk komunikasi dimana informasi tentang diri yang biasanya disimpan atau disembunyikan dikomunikasikan kepada orang lain. Self disclosure merupakan perilaku komunikasi di mana pembicara secara sengaja menjadikan dirinya diketahui oleh pihak lain.
Proses pengungkapan diri bisa dilakukan dengan secara tertutup, yaitu seseorang mengungkapkan informasi diri kepada orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi melalui ungkapan dan tindakan, dimana ungkapan dan tindakan itu merupakan sebuah keterbukaan tentang apa yang terjadi pada diri seseorang. Namun cara pengungkapan diri tersebut jarang dipahami oleh orang lain, kecuali orang lain memiliki perhatian terhadap orang yang melakukan pengungkapan diri itu.
Teori penetrasi sosial (social penetration theory) berupaya mengindentifikasi proses peningkatan keterbukaan dan keintiman seseorang dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Teori ini disusun oleh Irwin Altman dan Dalmas Taylor ini merupakan salah satu karya penting dalam perjalan panjang penelitian di bidang perkembangan hubungan (relationship development)

PEMBAHASAN
I. KETERBUKAAN DIRI (SELF DISCLOSURE)
Proses keterbukaan diri (self disclosure) adalah proses pengungkapan informasi diri pribadi seseorang kepada orang lain atau sebaliknya. Pengungkapan tersebut biasanya disimpan atau disembunyikan dikomunikasikan kepada orang lain. Keterbukaan diri (self disclosure) telah menjadi salah satu topik penting dalam teori komunikasi sejak tahun 1960-an. Pengungkapan diri merupakan kebutuhan seseorang sebagai jalan keluar atas tekanan-tekanan yang terjadi pada dirinya.
Jika komunikasi antara dua orang berlangsung dengan baik, maka akan terjadi disclosure yang mendorong informasi mengenai diri masing-masing ke dalam kuandran “terbuka”. Meskipun self disclosure mendorong adanya keterbukaan, namun keterbukaan itu sendiri ada batasnya. Artinya, perlu kita pertimbangkan kembali apakah menceritakan segala sesuatu tentang diri kita kepada orang lain akan menghasilkan efek positif bagi hubungan kita dengan orang terssebut. Beberapa penelitian menunjukkan, bahwa keterbukaan yang ekstrem akan memberikan efek negative terhadap hubungan (Littlejohn, 1939: 161).
Proses pengungkapan diri bisa dilakukan dengan secara tertutup, yaitu seseorang mengungkapkan informasi diri kepada orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi melalui ungkapan dan tindakan, dimana ungkapan dan tindakan itu merupakan sebuah keterbukaan tentang apa yang terjadi pada diri seseorang. Namun cara pengungkapan diri tersebut jarang dipahami oleh orang lain, kecuali orang lain memiliki perhatian terhadap orang yang melakukan pengungkapan diri itu.
A. Faktor yang Mempengaruhi Disclosure
- Efek Dyadik (hubungan antara dua orang)
Dalam tiap interaksi, self disclosure lebih mungkin terjadi jika individu lainnya sebelumnya juga membuka diri.
- Ukuran Audience
Self disclosure lebih mungkin terjadi dalam kelompok kecil daripada kelompok besar.
- Topik
Topik mempengaruhi ukuran dan tipe self disclosure.
- Valensi (kualitas positif dan negatif)
Self disclosure yang positif disikai dari pada yang negatif, baik pada hubungan yang intim maupun yang tidak intim.
- Jenis Kelamin
Banyak riset menunjukkan bahwa wanita lebih membuka dirinya dibandingkan pria. Wanita lebih banyak menyingkapkan dirinya pada orang yang dia sukai, sedangkan pria lebih banyak pada orang yang dia percayai.
- Ras, kebangsaan, dan usia
Dari penelitian Amerika Serikat terbukti bahwa pelajar berkulit hitam lebih sedikit melakukan self disclosure dibangdingkan pelajar kulit putih. Self disclosure lebih banyak terjadi pada usia 17 tahun.
- Mita kita dalam suatu hubungan
Penelitian menunjukkan bahwa seseorang akan lebih terbuka kepada orang yang juga terbuka dengannya. Kita cenderung lebih membuka diri pada orang yang kita lihat atau persepsikan memiliki sifat hangat, penuh perhatian dan sportif.

B. Hal-hal yang Menghambat Disclosure
- Societal Bias (Bais Masyarakat)
Menurut Gerard Egan, hal yang menyebabkan keengganan kita untuk melakukan self disclosure adalah kita memiliki societal bias yang telah terinternalisasi, kita telah dikondisikan untuk menolak self disclosure oleh masyarakat dimana kita tinggal.
- Kekhawatiran akan hukuman
Banyak orang enggan untuk melakukan disclosure karena khawatir akan mendapatkan hukuman, umumnya dalam bentuk penolakan.
- Kekhawatiran akan self knowleg (pengetahuan tentang diri)
Kita telah membangun gambaran yang indah dan rasional tentang diri kita, yang menekankan aspek positif dan meminimalkan aspek negatif. Self disclosure sering memaksa kita untuk melihat melalui rasionalisasi.


C. Fungsi Self Disclosure
- Memberi pengetahuan tentang diri (self)
- Memberi kemampuan untuk menanggulangi masalah
- Sebagai pelepasan energi
- Meningkatkan efektivitas komunikasi
- Untuk membuat hubungan menjadi penuh arti
- Untuk kesehatan psikologis


D. Karakteristik Self Disclosing Communication
1. Secara relatif sdikit sekali transaksi komunikasi yang melibatkan disclosure tingkat tinggi.
2. Self disclosure biasanya terjadi antara dua orang (dyad).
3. Self Disclosure bersifat simetris.
4. Self disclosure terjadi di dalam konteks hubungan sosial yang positif.
5. Self disclosure biasanya tumbuh dan berkembang dengan tidak mendadak atau tiba-tiba.



II. TEORI PENETRASI SOSIAL
Teori penetrasi sosial (social penetration theory) berupaya mengindentifikasi proses peningkatan keterbukaan dan keintiman seseorang dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Teori ini disusun oleh Irwin Altman dan Dalmas Taylor ini merupakan salah satu karya penting dalam perjalan panjang penelitian di bidang perkembangan hubungan (relationship development) .
Proses Penetrasi social mencakup berbagai perilaku nonverbal seperti posisi tubuh, senyuman, dan seterusnya serta perilaku yang berorientasi pada lingkungan (jarak antar individu, benda-benda atau objek yang ada di sekitar individu) dan sebagainya. Altman dan Taylor percaya bahwa hubungan antar individu memiliki sifat sangat beragam dalam hal penetrasi sosial mereka. Mulai dari hubungan sepasang suami-istri, atasan-bawahan, dokter-pasien atau hubungan antar teman.
Pemikiran awal mengenai SPT muncul di Amerika pada tahun 1960-an dan 1970-an, era ketika orang mulai berani bicara secara terbuka dan keterbukaan dihargai serta dinilai penting dalam membina hubungan antar individu. Namun demikian, para ahli komunikasi mengakui bahwa faktor budaya juga berperan penting dalam mendorong keterbukaan atau sebaliknya.

III. ANALOGI BOLA
Untuk memulai penjelasan mengenai teori penetrasi sosial ini, anda dapat membayangkan diri anda dalam bentuk sebuah bola Dibagian bola tersebut berbagai macam catatan atau rekaman informasi mengenai diri anda seperti pengalaman anda, pengetahuan, sikap, ide, pemikiran dan tindakan yang pernah anda lakukan dan tersusun dengan rapih di sekeliling atau di sekitar inti bola atau pusat bola. Informasi atau data yang terletak di dekat ke inti tentu saja adalah yang paling jauh dari bagian luar bola, bagian ini menjadi wilayah yang paling sulit dilihat orang luar. Wilayah yang terletak di dekat pusat bola merupakan aspek diri anda yang paling pribadi. Jika anda bergerak ke arah luar bola, maka anda akan melalui sejumlah data atau informasi yang letaknya akan semakin mendekati permukaan sehingga semakin besar kemungkinannya untuk dilihat orang luar. Bagian permukaan atau kulit bola adalah bagian yang paling mudah dideteksi orang lain, seperti pakaian yang anda kenakan, perilaku anda yang mudah dilihat atau apa saja yang anda bawa kemana-mana agar orang lain dapat melihatnya.
Menurut teori ini, kita akan mengetahui atau mengenal diri orang lain dengan cara masuk ke dalam bola diri orang bersangkutan. Ketika hubungan di antara dua individu berkembang, maka masing-masing individu akan mendapatkan lebih banyak informasi yang akan semakin menambah keluasan dan kedalaman pengetahuan mereka satu sama lainnya.
Dalam teori pertukaran sosial, interaksi manusia adalah seperti suatu transaksi ekonomi; orang berupaya untuk memaksimalkan imbalan dan meminimalisasi biaya. Jika pertukaran sosial ini diterapkan pada penetrasi sosial, maka orang akan mengungkapkan informasi mengenai dirinya bila rasio biaya-imbalan bisa diterima. Menurut Altman dan Taylor, orang tidak hanya menilai biaya dan imbalan suatu hubungan pada saat tertentu saja, tapi mereka juga menggunakan segala informasi yang ada untuk memperkirakan biaya dan imbalan pada waktu yang akan datang.

IV. Altman dan Taylor mengajukan empat tahap perkembangan hubungan antarindividu, yaitu sebagai berikut (TAHAP PENETRASI):
 Tahap orientasi: tahap di mana komunikasi yang terjadi bersifat tidak pribadi atau (impersonal). Para individu yang terlibat hanya menyampaikan informasi yang bersifat sangat umum saja. Jika pada tahap ini mereka yang terlibat merasa cukup mendapatkan imbalan dari interaksi awal, maka mereka akan melanjutnya ke tahap berikutnya, yaitu tahap pertukaran efek eksploratif.
 Tahap pertukaran efek eksploratif (exploratory affective exchange); tahap di mana muncul gerakan menuju kearah keterbukaan yang lebih dalam. Jika pada tahap orientasi, orang bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai diri mereka maka pada tahap eksplorasi pertukaran emosi (exploratory affective exchange) orang melakukan ekspansi atau perluasan terhadap wilayah publik diri mereka. Apa yang sebelumnya merupakan wilayah privat, sekarang menjadi wilayah public. Komunikasi juga berlangsung sedikit lebih spontan karena individu merasa lebih santai terhadap lawan bicaranya, mereka juga tidak terlalu berhati-hati dalam mengungkapkan sesuatu yang akan mereka sesali kemudian. Perilaku berupa sentuhan dan ekspresi emosi, misalnya perubahan raut wajah juga meningkat pada tahap ini.

 Tahap pertukaran efek (affective exhange); Tahap pertukaran emosi (affective exchange) ditandai dengan munculnya hubungan persahabatan yang dekat atau hubungan antara individu yang lebih intim. Tahap ini memiliki ciri komunikasi lebih spontan yang disertai dengan pengambilan keputusan secara cepat bahkan dengan tidak terlalu mempertimbangkan konsekuensinya terhadap hubungan secara keseluruhan. Selain itu, pesan non verbal yang disampaikan akan lebih mudah dipahami. Misalnya, senyuman memiliki arti “saya mengerti”, anggukkan kepala diartikan “saya setuju” dan seterusnya.


 Tahap pertukaran stabil (stable exchange); adanya keintiman pada tahap ini, masing-masing individu dimungkinkan untuk memperkirakan masing-masing tindakan mereka dan memberikan tanggapan dengan sangat baik. Tahap pertukaran Stabil (stable exchange stage) ditandai dengan ungkapan pikiran, perasaan, dan perilaku secara terbuka yang menghasilkan derajat spontanitas tinggi dan sifat hubungan yang unik. Pada pertukaran stabil, makna dapat ditafsirkan secara jelas tanpa keraguan. Contohnya, pasangan tengah berpacaran untuk memperjelas empat tahap perkembangan hubungan antar individu ini. Pada pertama kali, pasangan ini jalan atau keluar bersama merupakan tahap orientasi, pertemuan selanjutnya merupakan tahap pertukaran efek eksploratif, tahap pertukaran efek akan terjadi jika pasangan itu menjadi eksklusif dan mulai merencanakan masa depan bersama. Pertukaran stabil terjadi ketika mereka menikah.


Kita dapat menggunakan contoh pasangan yang tengah berpacaran untuk memperjelas empat tahap perkembangan hubungan antarindividu ini. Pada kali pertama pasangan ini jalan atau keluar bersama merupakan tahap orientasi, pertemuan selanjutnya merupakan tahap pertukaran efek eksploratif, tahap pertukaran efek akan terjadi jika pasangan itu menjadi eksklusif dan mulai merencanakan masa depan bersama. Pertukaran stabil terjadi ketika mereka menikah.
Sikap seseorang untuk terbuka atau tertutup merupakan suatu siklus, dan siklus keterbukaan dan ketertutupan suatu pasangan memiliki pola perubahan regular, atau perubahan yang dapat diperkirakan. Pada hubungan yang sudah sangat berkembang, siklus berlangsung dalam periode waktu yang lebih panjang daripada hubungan pada tahap awal (kurang berkembang) karena hubungan yang lebih berkembang rata-rata memiliki keterbukaan lebih besar daripada hubungan yang kurang berkembang.
Menurut Mark Knapp dan Anita Vangelisti (2000), keterbukaan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat intim harus didasarkan atas kepercayaan. Menurut mereka, jika kita menginginkan resiprositas dalam hal keterbukaan maka kita harus mencoba untuk memperoleh kepercayaan dari orang lain atau sebaliknya kita juga harus percaya dengan orang lain.
Kita tahu dari pengalaman bahwa hubungan berkembang dalam berbagai cara, sering kali suatu hubungan bergerak secara timbal balik dari terbuka kepada tertutup dan sebaliknya. Misal, anda memiliki seorang teman dekat yang tampaknya bisa anda percaya dan bisa menjaga rahasia anda, dan anda menjadikan teman anda sebagai tempat curhat anda (informasi pribadi). Suatu ketika anda mengetahui bahwa teman itu sudah membuka informasi pribadi anda kepada orang lain, Bagaimana sikap anda sekarang? Kemungkinan besar anda akan menjaga jarak dengannya, dan anda hanya akan bicara mengenai hal-hal umum (informasi umum) saja dengannya.
Dalam tulisan mereka selamjutmya, Altman dan mereka mengakui keterbatasan ini dan melakukan revisi terhadap teori penetrasi social awal dengan memberikan gagasan yang lebih kompleks terhadap perkembangan hubungan. Perkembangan terbaru teori penetrasi social menunjukan sifat yang lebih konsisten dan sesuai dengan pengalaman actual sehari-hari yang menunjukan proses dialektis dan cyclical (bergerak secara melingkar, membentuk siklus). Teori ini bersifat dialektis karena melibatkan pengelolaan ketegangan tapa akhir antara informasi umum dan probadi, dan bersifat siklus karena bergerak maju mundur dalam pola pikir melingkar.
Teori penitrasi social tidak lagi sekedar menggambarkan perkembangan linear, dari informasi umum kepada informasi pribadi, perkembangan hubungan ini dipandang sebagai suatu siklus antara siklus stabilitas dan siklus perubahan. Pasangan individu perlu mengelola kedua siklus yang saling bertentangan ini untuk membuat perkiraan (predictability) dan juga untuk kebutuhan fleksibilitas dalam hubungan.
Sikap sesorang untuk terbuka atau tertutup merupakan suatu siklus dan siklus keterbukaan dan ketutupan suatu pasangan memiliki pola regular, atau perubahan yang dapat di perkirakan. Pada hubungan yang sudah sangat berkembang, siklus berlangsung dalam periode waktu yang lebih panjang daripada hubungan tahap awal (kurang berkembang). Alasannya adalah karena hubungan yang lebih berkembang rata-rata memiliki keterbukaan lebih besar daripada hubungan yang kurang berkembang (ini sesuai dan konsisten dengan ide dasar teori penetrasi social awal). Sebagai tambahan, ketika hubungan berkembang, para pihak dalam pasangan menjadi lebih mampu mengelola atau melakukan koordinasi terhadap siklis keterbukaan. masalah waktu dari seberapa jauh keterbukaan semakin kebih dapat diatur. Dengan kata lain, pasangan telah dapat mengatur kapan mereka harus terbuka dan seberapa jauh keterbukaan itu daoat dilakukan, hal ini merupakan kebutuhan fleksibilitas dalam hubungan.







DAFTAR PUSTAKA
Bungin, Burhan, 2007. SOSIOLOGI KOMUNIKASI Teori, Paradigma, dan Diskursus
Teknologi Komunikasi di Masyarakat, Jakarta: Kencana
Morissan dan Corry Andy, 2009. TEORI KOMUNIKASI, Jakarta: Ghalia Indonesia
www.google.com/wikipedia
Budyatna, Muhammad dan Nina, 1994. KOMUNIKASI ANTARPRIBADI, Jakarta: Universitas Terbuka